DASAR PELAKSANAAN:
Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Akta pendirian Perusahaan.
4. Foto Copy Ijin Lokasi
5. Foto Copy IMB
6. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (HO)
7. Foto Copy NPWP
8. Foto Copy Dokumen UKL / UPL
9. Materai Rp.6.000,- : 2 (dua) Buah
Klasifikasi :
1. TDI (Tanda Daftar Industri) :
Investasi Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-
2. IUI (Ijin Usaha Industri) :
Investasi Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-
Tarif Biaya : Rp. 0,- (Non Retribusi)
Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun
Waktu penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan dan persyaratan lengkap dan benar
Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Akta pendirian Perusahaan.
4. Foto Copy Ijin Lokasi
5. Foto Copy IMB
6. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (HO)
7. Foto Copy NPWP
8. Foto Copy Dokumen UKL / UPL
9. Materai Rp.6.000,- : 2 (dua) Buah
Klasifikasi :
1. TDI (Tanda Daftar Industri) :
Investasi Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-
2. IUI (Ijin Usaha Industri) :
Investasi Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-
Tarif Biaya : Rp. 0,- (Non Retribusi)
Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun
Waktu penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan dan persyaratan lengkap dan benar
Sumber: http://brebeskab.go.id
No comments:
Post a Comment