DASAR PENETAPAN:
Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Foto Copy KTP
Tarif Biaya : Rp. 500,- / m2/ hari
Masa Berlaku : Sesuai Permohonan
Waktu penyelesaian : 1 (satu) hari kerja terhitung sejak di terima permohonan dan persyaratan lengkap dan benar
sumber: http://brebeskab.go.id/
Friday, February 22, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment