DASAR PELAKSANAAN :
Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Foto Copy KTP Pemohon.
3. Gambar bentuk konstruksi reklame
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IZIN REKLAME
Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Foto Copy KTP Pemohon.
3. Gambar bentuk konstruksi reklame
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IZIN REKLAME
A
|
Retribusi Penggunaan Tanah
|
TARIF (Rp)
|
1
|
Retribusi Tanah untuk Pemasangan / Pemancangan tiang reklame Papan Billboard tiap meter panjang per tahun :
- Pada jalan kelas I
- Pada jalan kelas II
- Pada jalan kelas III
- Pada jalan kelas IV
Kurang dari 1 (satu) meter dihitung 1 (satu) meter.
|
100.000
75.000
50.000
35.000
|
2
|
Retribusi
tanah untuk pemasangan reklame spanduk, umbul-umbul tiap meter
panjang per hari, kurang dari 1 (satu) meter di hitung 1 (satu) meter
|
750
|
3
|
Retribusi
tanah untuk pemasangan reklame Baliho tiap meter panjang per hari,
kurang dari 1 (satu) meter di hitung 1 (satu) meter.
|
1.000
|
Masa Berlaku : Sesuai Permintaan
Waktu penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak di terima permohonan dan persyaratan lengkap dan benar
sumber:http://brebeskab.go.id
No comments:
Post a Comment