DASAR PELAKSANAAN:
Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2.
Foto Copy Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya bila ada (untuk
PT, CV, Firma, Badan Usaha Lain dan Perusahaan perorangan Bila ada )
3. Foto Copy Akte Pendirian Koperasi , Pengesahan badan Hukum Koperasi dan susunan pengurus Koperasi (Letak Koperasi ).
4. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (HO).
5. Foto Copy KTP Pemilik / Direktur / Penanggung jawab perusahaan atau ketua / pengurus koperasi.
6. Neraca awal perusahaan/ Neraca awal Koperasi
7. Foto Copy NPWP (Perusahaan Perorangan bila ada )
8. Meterai Rp.6.000,- : 2 (dua) Buah
Klasifikasi SIUP :
1. SIUP KECIL
Modal disetor dan kekayaan bersih s/d Rp. 200.000.000,-
2. SIUP MENENGAH
Modal disetor dan kekayaan bersih diatas Rp. 200. 000.000,-
s/d Rp. 500. 000.000,-
3. SIUP BESAR
Modal disetor dan kekayaan bersih diatas Rp. 500.000.000
Tarif Biaya : Rp. 0,- (Non Retribusi)
Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun
Waktu penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan dan persyaratan lengkap dan benar
Sumber: http://brebeskab.go.id
Friday, February 22, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment