Friday, February 22, 2013

Contoh Surat Izin Usaha Perdaganga (SIUP)

DASAR PELAKSANAAN:
Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan :
1.    Mengisi Formulir Permohonan.
2.    Foto Copy Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya bila ada (untuk PT, CV, Firma, Badan Usaha Lain dan Perusahaan perorangan Bila ada )
3.    Foto Copy Akte Pendirian Koperasi , Pengesahan badan Hukum Koperasi dan susunan pengurus Koperasi (Letak Koperasi ).
4.    Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (HO).
5.    Foto Copy KTP Pemilik / Direktur / Penanggung jawab perusahaan atau ketua / pengurus koperasi.
6.    Neraca awal perusahaan/ Neraca awal Koperasi
7.    Foto Copy NPWP (Perusahaan Perorangan bila ada )
8.    Meterai Rp.6.000,- : 2 (dua) Buah

Klasifikasi SIUP :
1.    SIUP KECIL
Modal disetor dan kekayaan bersih s/d Rp. 200.000.000,-
2.    SIUP MENENGAH
Modal disetor dan kekayaan bersih diatas Rp. 200. 000.000,-
s/d Rp. 500. 000.000,-
3.    SIUP BESAR
Modal disetor dan kekayaan bersih diatas Rp. 500.000.000


Tarif Biaya : Rp. 0,- (Non Retribusi)

Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun

Waktu penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan dan persyaratan lengkap dan benar

Sumber: http://brebeskab.go.id

No comments:

Post a Comment