Friday, February 22, 2013

Surat Izin Mendirikan Bangunan

DASAR PELAKSANAAN:
Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Persyaratan :
1. Mengisi surat permohonan.
2. Foto Copy KTP
3. Syarat pernyataan dari tetangga (Bagi bangunan bertingkat)
4. Rencana Lokasi Bangunan
5. Gambar situasi Bangunan
6. Gambar konstruksi bangunan
7. Data Tanah (Sertifikat/ akta jual beli tanah/ pentuk D/ Keterangan Kepala Desa/ kelurahan)
Biaya Retribusi : Rp. 750,- /m2 X Koefisien Bangunan
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

a. Koefisien Luas Bangunan
NO
LUAS BANGUNAN
KOEF
1
Bangunan dengan luas s/d 100 m2
1,00
2
Bangunan dengan luas > 100 s/d 250 m2
1,50
3
Bangunan dengan luas > 250 s/d 500 m2
2,00
4
Bangunan dengan luas > 500 s/d 1000 m2
2,50
5
Bangunan dengan luas > 1000 s/d 2000 m2
3,00
6
Bangunan dengan luas > 2000 s/d 3000 m2
3,50
7
Bangunan dengan luas > 3000 m2
4,00
b. Koefisien Ketinggian Bangunan
NO
TINGKAT BANGUNAN
KOEF
1
Bangunan 1 lantai
1,00
2
Bangunan 2 lantai
2,00
3
Bangunan 3 lantai
3,00
4
Bangunan 4 lantai
4,00
5
Bangunan 5 lantai keatas
5,00
6
Bangunan Berbentuk Menara tinggi < 20 m
1,00
7
Bangunan Berbentuk Menara tinggi 21 s/d 30 m
2,00
8
Bangunan Berbentuk Menara tinggi 31 s/d 40 m
3,00
9
Bangunan Berbentuk Menara tinggi 41 s/d 50 m
4,00
10
Bangunan Berbentuk Menara tinggi 51 s/d 60 m
5,00
11
Bangunan Berbentuk Menara tinggi > 60 m
6,00
c. Koefisien Guna Bangunan
NO
GUNA BANGUNAN
KOEF
1
Bangunan Sosial dan tempat ibadah
0,50
2
Bangunan Perumahan
1,00
3
Bangunan Fasilitas Umum
1,00
4
Bangunan / gedung non pemerintah
1,50
5
Bangunan Perdagangan dan Jasa
1,50
6
Bangunan Industri
· Kecil
· Menengah
· Besar

1,00
1,25
1,75
7
Bangunan Khusus
1,75
8
Bangunan Campuran
1,75
9
Bangunan Lain-lain
1,75
d. Koefisien Letak Bangunan
NO
LETAK BANGUNAN
KOEF
1
Jalan Negara dalam kota Brebes
2,00
2
Jalan Negara luar kota Brebes
1,75
3
Jalan Propinsi
1,50
4
Jalan Daerah
1,25
5
Jalan Desa
1,15
6
Jalan di luar 1 s/d 5
1,00
e. Koefisien Konstruksi Bangunan
NO
KONSTRUKSI BANGUNAN
KOEF
1
Bangunan Konstruksi Baja
1,75
2
Bangunan Konstruksi Beton
1,50
3
Bangunan Konstruksi Kayu
1,00
4
Bangunan Sementara / semi permanen
0,75
f. Untuk bangunan lantai 2 ke atas dan atau dikerjakan pihak ketiga dikenakan Biaya Pengesahan Gambar sebesar 0,5% dari nilai konstruksi.
g. Besaran retribusi minimal Rp 50.000,-
h. Rehab ringan = 25 % dari tarif
i. Rehab sedang = 50 % dari tarif
j. Rehab berat = 75 % dari tarif
k. Alih fungsi bangunan = 50 % dari tarif
Masa Berlaku : Selamanya kecuali ada perubahan
Waktu penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan dan persyaratan lengkap dan benar.

Sumber: http://brebeskab.go.id

1 comment: