DASAR PELAKSANAAN:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2.
Foto Copy Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya bila ada (untuk
PT, CV, Firma, Badan Usaha Lain dan Perusahaan perorangan Bila ada )
3. Foto copy dan asli Surat Keputusan Badan Hukum (untuk PT).
4. Foto Copy Akte Pendirian Koperasi , Pengesahan badan Hukum Koperasi dan susunan pengurus Koperasi (untuk Koperasi ).
5. Foto Copy KTP Pemilik / Direktur / Penanggung jawab perusahaan atau ketua/ pengurus koperasi.
6. Foto Copy Izin Usaha/ Izin Teknis Instansi Terkait
7. Foto Copy NPWP
8. Meterai Rp.6.000,- : 2 (dua) Buah
9. Foto Copy Dokumen UKL/ UPL
Klasifikasi Perusahaan :
a. Perusahaan Asing
b. PT (Perseoran Terbatas)
c. Bentuk Perusahaan Lain
d. BUMN/ BUMD
e. CV
f. Firma
g. Koperasi
h. Perusahaan Perseorangan
Tarif Biaya : Rp. 0,- (Non Retribusi)
Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun
Waktu penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan dan persyaratan lengkap dan bena
sumber: http://brebeskab.go.id
Friday, February 22, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment