Kepala
Badan Penelitan dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar, mengatakan
peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan hingga berat akan dikenakan
sangsi mulai dari peringatan tertulis, pembatalan ujian pada mata
pelajaran bersangkutan, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan
tidak lulus.
“Demikian juga kepada pengawas ruang UN yang
melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat akan dikenakan sanksi
dibebastugaskan sebagai pengawas ruang UN dan ditindak sesuai dengan
peraturan perundangan”, tegas Khairil Anwar ketika memberikan
pembekalan kepada petugas Posko UN PIH, di Jakarta, Rabu, 3 April 2013.
Menurut Khairil Anwar, peserta UN yang melakukan
pelanggaran dibagi menjadi tiga jenis yaitu: 1) pelanggaran ringan
meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa katu
ujian, dikenakan sanksi peringatan tertulis; 2) pelanggaran sedang
meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawa HP ke ruang
ujian, dikenakan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran
bersangkutan; dan 3) pelanggaran berat meliputi membawa contekan ke
ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan
kunci jawaban, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan
dinyatakan tidak lulus.
Sementara itu, lanjut Khairil Anwar, untuk
pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi 3 jenis
yaitu: 1) pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara
yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu
peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas,
dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian; 2)
pelanggaran sedang meliputi tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian,
memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian; dan 3) pelanggaran
berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab
soal, dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian.
Kedua pelangggaran sedang dan berat dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
No comments:
Post a Comment